Miris! Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Begini Kronologinya

- 7 Juli 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi pedagang bubur ayam.
Ilustrasi pedagang bubur ayam. /Azmy Yanuar/Tangkapan layar @ishaktongtong

Endang divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi.

Adik Endang, Salwa dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan sedangkan Endang sebagai saksi.

Persidangan dipimpin oleh hakim, Abdul Gofur dan dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum, Janu serta petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan sebagai saksi dalam persidangan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @viral_berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x