Endang divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi.
Adik Endang, Salwa dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan sedangkan Endang sebagai saksi.
Persidangan dipimpin oleh hakim, Abdul Gofur dan dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum, Janu serta petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan sebagai saksi dalam persidangan.***