Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 17:13 WIB
TKP acara hajatan Lurah S di Depok, Jawa Barat./PMJ News/
TKP acara hajatan Lurah S di Depok, Jawa Barat./PMJ News/ /

Dalam hal ini, Lurah S dinilai melanggar sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang tentang wabah penyakit menular serta KUHP pidana mengenai ajakan melawan petugas.

Tersangka Lurah S dijerat dalam Pasal 14 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x