Dalam hal ini, Lurah S dinilai melanggar sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang tentang wabah penyakit menular serta KUHP pidana mengenai ajakan melawan petugas.
Tersangka Lurah S dijerat dalam Pasal 14 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. ***