Menpan RB Sebut Sering Kali Penerimaan CPNS Tidak Sesuai dengan Kebutuhan

23 Desember 2020, 22:05 WIB
Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

JURNAL SOREANG - Pembukaan formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi pemerintahan hingga daerah kerap tak sesuai kebutuhan, dikeluhkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Karenanya, untuk pembukaan formasi pada CPNS 2021, instansi harus memperhitungkan kebutuhan masing-masing, termasuk pengalihan formasi dari CPNS 2019.

"Kementerian atau lembaga, khususnya pemda sering menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata. Akibatnya pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," kata Tjahjo pada Minggu, Ahad 1 November 2020.

Baca Juga: Ini Isi Maklumat Kapolri Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

Ia menegaskan pembukaan formasi pada CPNS 2021 nantinya harus memperhitungkan kebutuhan masing-masing instansi, termasuk pengalihan formasi dari CPNS 2019.

Namun ia tak menampik, ada banyak bidang pekerjaan yang akhirnya tidak memerlukan banyak pegawai.

"Dengan pendekatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi), sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," jelasnya.

Baca Juga: Inalillahi, Dua Rumah Dindingnya Ambruk diterjang Aliran Sungai Citepus

Berdasarkan data, selama dua tahun terakhir ini ada 487.960 pegawai yang akan pensiun dan sudah pensiun.

Angka ini terdiri dari 180.905 pegawai yang akan pensiun pada 2019, 144.571 pegawai yang pensiun tahun ini.

Sedangkan untuk tahun depan seperti dilansirkan galamedianews dalam artikelnya "Penerimaan CPNS 2021 Dibuka, Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluhkan Soal Seleksi" diperkirakan ada sekitar 162.484 pegawai yang akan pensiun.

Baca Juga: Menteri KKP Baru Dituntut Evaluasi Produk Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sebelumnya

Secara rinci jumlah pegawai yang pensiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non-BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non-BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.

Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai dan pegawai yang pensiun karena non-bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Direncanakan Mulai Januari 2020, Ini Penjelasan Kadisdik Jabar

Sedangkan PNS yang pensiunan non-BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.*** (Dicky Aditya/galamedianews)

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler