Di Akhir Masa Jabatan, Bupati DN Keluarkan Instruksi Pembayaran Zakat bagi PNS

- 18 Desember 2020, 14:33 WIB
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupatumi Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya.
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupatumi Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya. /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020.

Bupati memerintahkan kepada oada kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.

"Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya," demikian surat bupati.

Baca Juga: Kalau Zakat Optimal, Tidak Ada Warga Miskin di Jawa Barat. Tapi, Terhambat Sifat Manusia

Nantinya tiap dinas/badan, camat maupun kepala desa/lurah mengumpulkan zakat, infak dan sedekah lalu disetorkan kepada rekening BAZNAS Kabupaten Bandung di BJB.

Menurur bupati, surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak maupun sedekah wajib ditandatangani bendahara gaji atau Unit pengumpul zakat di tiap-tiap lembaga.

Menanggapi keluarnya surat perintah bupati untuk pembayaran zakat, infak dan sedekah tiap PNS Pemkab Bandung, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi menyanbut baik dan bergembira.

Baca Juga: Meski Perda Pengelolaan Zakat Harus Diperbarui, namun DPRD Kabupaten Bangka Datang ke BAZNAS

"Karena surat instruksi ini yang kami perjuangkan sejak lama. Semakin banyak dana baik zakat, infak maupun sedekah yang terkumpul, maka akan semakin banyak warga yang terbantu dan diberdayakan kehidupannya," ujar Dudi di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung, Jumat, 18 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x