Ini Isi Maklumat Kapolri Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

- 23 Desember 2020, 20:39 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. /Antara

JURNAL SOREANG - Terkait libur natal dan tahun baru, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat, Rabu 23 Desember 2020.

Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona (atau Covid-19) saat libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Menteri KKP Baru Dituntut Evaluasi Produk Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sebelumnya

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, seperti dilansirkan PMJNews, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Masih Bisa Meraih Prestasi Membanggakan di Kampus Meski Sibuk Kerja

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x