JURNAL SOREANG - Menag Yaqut akhirnya angkat bicara terkait permasalahan PT Al-fatih Travel yang terbukti melakukan keberangkatan Haji Furoda ilegal.
Sebanyak 46 jamaah Haji Furoda yang berangkat melalui PT Al-fatih Travel harus dideportasi karena tidak menggunakan visa resmi mujamalah.
Pihak PT. Al-fatih Travel sendiri mengaku sudah melakukan praktik memberangkatkan Haji Furoda tidak resmi ini dari tahun 2014.
Penemuan praktik Haji Furoda ilegal yang menyeret nama PT. Alfatih Travel tersebut berawal dari pihak Imigrasi bandara yang melakukan pengecakan data.
Akibatnya sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda ilegal ini tertahan di Jeddah dan sudah dipulangkan ke tanah air.
Menteri Agama menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin 4 Juli 2022.
Menurut Menag Yaqut setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
"Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar."kata Menag Yaqut.
Lebih lanjut Menag Yaqut pastikan PT Al-Fatih Travel akan diberi sanksi yang tepat.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Penyebab jamaah Haji Furoda tidak lolos proses imigrasi dikarenakan visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Setelah diselidiki ternyata pihak travel menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan jamaah Haji Furoda tersebut.***