JURNAL SOREANG - Perusahaan travel di Bandung terbukti menyalahi aturan karena telah melakukan praktik Haji Furoda ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag.
Akibatnya banyak korban Haji Furoda yang mendaftarkan diri untuk naik haji di perusahaan travel tersebut mengalami kerugian yang cukup besar.
Tak tanggung-tanggung para korban mengaku rugi hingga ratusan juta karena gagal berangkat Haji Furoda.
Pihak Kemenag mengungkapkan perusahaan travel yang melakukan praktik keberangkatan Haji Furoda ilegal tersebut bernama PT. Alfatih Indonesia Travel.
Pihak PT. Alfatih Indonesia Travel sendiri mengaku sudah melakukan praktik memberangkatkan Haji Furoda tidak resmi ini dari tahun 2014.
Penemuan praktik Haji Furoda ilegal yang menyeret nama PT. Alfatih Indonesia Travel tersebut berawal dari pihak Imigrasi bandara yang melakukan pengecakan data.
Akibatnya sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda ilegal ini tertahan di Jeddah dan sudah dipulangkan ke tanah air.