NAIK HAJI 2022: Tegas! Kemenag Tindak Lanjuti Perusahaan Travel di Bandung yang Melakukan Haji Furoda Ilegal

- 4 Juli 2022, 12:44 WIB
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi /haji.kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Perusahaan travel di Bandung terbukti menyalahi aturan karena telah melakukan praktik Haji Furoda ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag.

Akibatnya banyak korban Haji Furoda yang mendaftarkan diri untuk naik haji di perusahaan travel tersebut mengalami kerugian yang cukup besar.

Tak tanggung-tanggung para korban mengaku rugi hingga ratusan juta karena gagal berangkat Haji Furoda.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Hanya Orang Teliti yang Bisa Menemukan Tikus dalam Waktu 15 Detik, Apakah Kamu Salah Satunya?

Pihak Kemenag mengungkapkan perusahaan travel yang melakukan praktik keberangkatan Haji Furoda ilegal tersebut bernama PT. Alfatih Indonesia Travel.

Pihak PT. Alfatih Indonesia Travel sendiri mengaku sudah melakukan praktik memberangkatkan Haji Furoda tidak resmi ini dari tahun 2014.

Penemuan praktik Haji Furoda ilegal yang menyeret nama PT. Alfatih Indonesia Travel tersebut berawal dari pihak Imigrasi bandara yang melakukan pengecakan data.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update Visa Haji Furoda, Akhirnya Wakil Menteri Agama RI Angkat Bicara, Ada Kabar Baik?

Akibatnya sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda ilegal ini tertahan di Jeddah dan sudah dipulangkan ke tanah air.

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x