NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Tanpa Visa Resmi Mengaku Sudah Bayar Rp300 Juta tapi Gagal Berangkat

- 4 Juli 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Instagram@lembagatabunghaji

JURNAL SOREANG - Sebanyak 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi.

Pasalnya, mereka masuk dengan visa tidak resmi agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Bioskop CGV Paskal Shopping Center dan Paris Van Java Senin 4 Juli 2022

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik illegal ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” bebernya.

Ihwal adanya jemaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada akhir Juni 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x