JURNAL SOREANG - Pernikahan merupakan hal yang paling sakral dan memiliki arti yang istimewa bagi setiap pasangan.
Namun seiring dengan perkembangan zaman banyak yang salah kaprah dalam menanggapi soal pernikahan. Pernikahan umumnya dilakukan pasangan lelaki dan wanita yang saling mencintai.
Namun ada beberapa negara yang melegalkan pernikahan yang calon pasangannya sama jenisnya.
Baca Juga: Simak! Tak Hanya Mengurangi Risiko Banjir, Inilah 6 Manfaat Jika Setiap Rumah Miliki Sumur Resapan
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut adalah negara yang melegalkan pernikan sejenis.
1. Belanda tahun 2000
Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Desember 2000.
Parlemen Belanda akhirnya mengatur undang-undang yang memberikan pasangan sesama jenis hak untuk menikah, bercerai dan mengadopsi anak.
Undang-undang perkawinan tersebut disatukan dengan perkawinan sipil sebelumnya yang berbunyi, "Perkawinan dapat dilakukan oleh dua orang yang berbeda atau jenis kelamin yang sama".