Gila! 6 Negara Ini yang Telah Melegalkan Pernikahan Sejenis Baik Homoseksual ataupun Lesbi

- 13 Desember 2021, 17:27 WIB
Gila! 6 Negara Ini yang Telah Melegalkan Pernikahan Sejenis Baik Homoseksual ataupun Lesbi
Gila! 6 Negara Ini yang Telah Melegalkan Pernikahan Sejenis Baik Homoseksual ataupun Lesbi /Yoga mulyana /Pexels

Setelah hukum mulai berlaku, mahkamah konstitusi negara menolak tantangan dari dua hakim pengadilan kota yang menolak surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Pengadilan tinggi memutuskan bahwa hakim pengadilan kota tidak memiliki aturan untuk menolak itu.

Baca Juga: 4 Hal yang Nomal di Jepang, Tetapi Aneh di Indonesia, Salah Satunya Tarif SIM

4. Kanada tahun 2005

Pasangan sesama jenis di Kanada memperoleh hukum pernikahan pada tahun 1999 ketika pemerintah federal dan provinsi menetapkan pernikahan seperti hukum umum untuk pasangan gay dan lesbian.

Melalui serangkaian kasus pengadilan dimulai pada tahun 2003, pernikahan sesama jenis secara bertahap menjadi hukum di sembilan negara dan 13 provinsi di Kanada.

Pada tahun 2005, Parlemen Kanada mengeluarkan undang-undang membuat pernikahan sesama jenis menjadi hukum secara nasional.

5. Afrika Selatan tahun 2006

Pengadilan tinggi di Afrika Selatan menyatakan undang-undang pernikahan negaranya melanggar jaminan hak konstitusi bagi warga negaranya.

Baca Juga: Thailand Mendadak Viral di Medsos pada14 Desember Ini yang Gemparkan Dunia, Berikut Faktanya

Undang-undang itu memungkinkan untuk lembaga keagamaan dan petugas sipil untuk menolak untuk melakukan upacara pernikahan sesama jenis.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah