JURNAL SOREANG - Prostitusi adalah salah satu pekerjaan tertua di dunia, profesi ini telah lama juga dianggap sebagai pilihan pekerjaan yang dosa, rendahan, dan hina.
Prostitusi ada dan akan terus ada meskipun ada larangan dan status hukumnya berubah, karena alasan seperti kemiskinan atau situasi yang tidak terduga terus mendesak.
Beberapa negara memilih untuk langsung melarang praktik tersebut, sementara negara lain telah mencoba mengatur prostitusi, memberikan manfaat kesehatan dan sosial bagi pekerja seks.
Dikutip Jurnal Soreang dari scoopwhoop.com, berikut beberapa negara yang melegalkan prostitusi :
1. Selandia Baru
Pelacuran telah legal di Selandia Baru sejak tahun 2003, bahkan ada rumah bordil berlisensi yang beroperasi di bawah undang-undang kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan.
Hal ini berarti para pekerja mendapatkan tunjangan sosial seperti karyawan lain pada umumnya.
2. Australia