Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Kesehatan Diundangkan, 2 Fraksi Menolak dan 1 Fraksi Terima dengan Catatan

- 12 Juli 2023, 09:40 WIB
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). /Antara/Galih Pradipta/

JURNAL SOREANG - Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Mayoritas fraksi di DPR, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.

Baca Juga: RUU Kesehatan Resmi Jadi Undang-undang, Ketua DPR: Untuk Meningkatkan Hak-hak Tenaga Kesehatan

Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Banyak Penolakan RUU Kesehatan, Siti Nadia: Itu Bertujuan Melindungi Kesehatan Ibu Sejak Awal Siklus Reproduks

Budi Gunadi menyatakan pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan amat diperlukan.

“Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi yang mewakili pemerintah, Selasa 11 Juli 2023 siang.

Pemerintah, kata Budi, mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik. Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini.

Baca Juga: Perjalanan Panjang RUU Perlindungan PRT Sejak Tahun 2004, Berikut Ini Pokok Pikiran Penting yang Dirumuskan

Di antaranya adalah RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

“Kemudian dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelas Budi di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, untuk segera bisa melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat positif dari keberadaan RUU ini.

Baca Juga: PERSIS Dukung Penghentian Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya

“Masyarakat (melalui sosialisasi) dapat mengetahui, mengapa kemudian (RUU Kesehatan ini) diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik, citra di (dunia) internasional menjadi lebih baik, kemudian hak dan fungsi dari UU ini tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.

Kemudian, sambung Puan, penting juga adanya sinergisitas antara APBN dan APBD terkait dengan permasalahan anggaran pada pemerintah pusat dan daerah.

“Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” tutupnya.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah