Banyak Penolakan RUU Kesehatan, Siti Nadia: Itu Bertujuan Melindungi Kesehatan Ibu Sejak Awal Siklus Reproduks

- 6 Juni 2023, 12:11 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkes

JURNAL SOREANG - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bertujuan melindungi kesehatan ibu sejak awal siklus reproduksi.

"Pasal 46 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan mengupayakan kesehatan ibu agar saat masa persalinan, melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.

Upaya menjaga kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 RUU Kesehatan dilakukan pada sebelum hamil, saat hamil, persalinan, dan setelah persalinan.

Baca Juga: Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Terus Melakukan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Mancing Ikan

Kemenkes melaporkan dari rata-rata 100.000 kelahiran hidup, sebanyak 300 diantaranya meninggal. Selain itu, 11,7 bayi neonatal usia 0--28 hari meninggal dari setiap 1.000 kelahiran.

"Pelayanan kesehatan sebelum masa hamil bertujuan mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta memperoleh bayi yang sehat," katanya.

Nadia mengatakan pelayanan kesehatan sebelum masa hamil dilakukan dengan memberikan imunisasi bagi calon pengantin dan tablet tambah darah bagi perempuan usia subur.

"Tujuannya agar saat masa kehamilan, ibu dan calon bayi tetap sehat," katanya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x