RUU Kesehatan Resmi Jadi Undang-undang, Ketua DPR: Untuk Meningkatkan Hak-hak Tenaga Kesehatan

- 11 Juli 2023, 21:08 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani /Jurnal Soreang /Dok. DPR RI

JURNAL SOREANG - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan untuk meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Dia mengatakan setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan, sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

Baca Juga: Kenali 5 Tipe Kepribadian dalam Teori The Big Five yang Jarang Diketahui, Kamu Nomor Berapa?

Selain itu, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, Nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya menegaskan.

UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Nilai Kue yang Belum Diketahui Nilainya pada Gambar, Buktikan Anda Orang yang Cerdas

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," katanya menegaskan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x