JURNAL SOREANG – Penyidikan kasus terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar - Lesti Kejora resmi dihentikan polisi.
Secara resmi, polisi telah menghentikan proses penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar setelah keduanya sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengungkap bahwa penyidik telah selesai melaksanakan proses restorative justive dalam kasus antara Rizky Billar dan Lesti Kejora ini.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkapnya pada awak media, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut keterangannya, proses penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah tercapainya proses restorasi justice.
Di mana langkah tersebut juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
Baca Juga: Diduga Akibat Obat Paracetamol Puluhan Anak Balita di Gambia Afrika Tewas Gagal Ginjal
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.