JURNAL SOREANG - Besaran UMK 2024 Jawa Timur sudah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
UMK 2024 Jatim ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Untuk itu, berikut JurnalSoreang sajikan besaran UMK 2024 Jawa Timur lengkap diurutkan mulai dari yang tertinggi sampai terendah.
1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00
2. KABUPATEN GRESIK 4.642.031,00
3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00
4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00