JURNAL SOREANG - UMK 2024 Jawa Barat resmi ditetapkan oleh PJ Gubernur Bey Machmudin.
Pada Kamis, 30 November 2023 kemarin, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya resmi menetapkan UMK 2024.
Dari putusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Batasi Konsumsi Beberapa Jenis Makanan dan Minuman Ini Saat Malam Hari, Kunci Untuk Kesehatan yang Lebih Baik
Besaran UMK 2024 Kota Bekasi berdasarkan penetapan upah minimum kabupaten/kota tersebut yakni Rp Rp5.343.430.
Berbeda dengan Kota Bekasi yang menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi, daerah ini justru memiliki UMK 2024 terendah di Jawa Barat.
Hanya ada sedikit kenaikan, UMK 2024 daerah ini menjadi yang paling kecil di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: 7 Strategi Pemasaran Efektif untuk Produk Makanan Olahan Kemasan
Melansir laman jabarprov.go.id, berikut ini merupakan daftar 5 kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan UMK 2024 terkecil.
5. Kabupaten Garut