JURNAL SOREANG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 pada 30 November 2023.
Keputusan ini memuat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota di Jawa Barat untuk tahun 2024.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Rp100 Juta yang Menjanjikan Keuntungan Besar
Kota Bekasi - Rp5.343.430
Kabupaten Karawang - Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi - Rp5.219.263