JURNAL SOREANG– Sebagai serambbi Mekkah, Aceh sangat memerhatikan syariah yang berkeadilan harus ditegakkan karena hal itu merupakan ketentuan yang berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Oleh sebab itu segala sesuatu yang sifatnya bertentangan dengan aturan Islam akan disesuaikan supaya selaras dengan ketentuan yang semestinya berlaku.
Salah satu pembahasan yang hangat dibahas saat ini ialah dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
Baca Juga: Viral! Iis Dahlia Salah Lirik di Lagu Ramadhan Tiba, Warganet Sebut Juri Galak Nyanyinya Salah
Baca Juga: Ini Tips Memilih Nutrisi yang Baik saat Buka dan Sahur
Qanun pasal nomor 11 tahun 2018 berisi tentang sistem lembaga keuangan dimana mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan sistem syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Menanggapi hal tersebut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengambil langkah untuk mengalihkan semua portofolio dan layanan konvensional kepada BRIsyariah.
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto di Banda Aceh dikutip dari ANTARA pada Kamis, 15 April 2021.
Ia menjelaskan BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.
“Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” katanya.