JURNAL SOREANG – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada pekerja atau keluarga yang akan merayakan hari keagamaan di indonesia.
THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
THR selalu ditunggu oleh masyarakat, Bonus tersebut biasanya diberikan kepada pegawai sebelum hari raya keagamaan.
THR sudah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan yang wajib diberikan kepada pegawai sebelum menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ingat! Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo Bisa Kena Denda
Berikut Sejarah Tradisi THR dari masa ke masa
- Tahun 1951
Soekiman perdana mentri saat itu memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja berupa uang persekot dengan tujuan mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang persekot akan dikembalikan kepada negara dalam sebuah potongan gaji.