Tegas! Berani Lakukan Pungli Modus Minta THR Secara Paksa di Kabupaten Bandung akan ditindak

- 29 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi, Mapolsek Majalaya, Polresta Bandung akan menindak tegas pelaku pungli bermodus THR secara paksa di wilayah hukum Polsek Majalaya.
Ilustrasi, Mapolsek Majalaya, Polresta Bandung akan menindak tegas pelaku pungli bermodus THR secara paksa di wilayah hukum Polsek Majalaya. /Tangkapan Instagram @infokabupatenbandung

JURNAL SOREANG - Polsek Majalaya baru saja mengamankan dua orang terduga oknum preman yang lakukan modus pungli meminta THR secara paksa kepada pedagang.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Majalaya Polresta Bandung di Pasar Majalaya, Rabu, 29 Maret 2023.

Kompol Asep Suhendi Kapolsek Majalaya menjelaskan, kedua pelaku menggunakan kwitansi yang mengatasnamakan anak daerah Pasar Majalaya saat meminta THR kepada para pedagang dan sopir angkutan disekitar Pasar Majalaya.

Baca Juga: Ternyata Ada Sosok Perempuan Fenomenal Sebelum Dewi Sartika dan Kartini, Berikut Profil Lengkapnya

Jumlahnya tidak main-main yakni berkisar Rp100 Ribu sampai Rp500 Ribu.

Menyusul penangkapan tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dengan tegas mengeluarkan pernyataan bahwa kepolisian akan menindak siapapun, oknum LSM atau Ormas yang meminta secara paksa THR atau sumbangan apalagi disertai ancaman.

Masyarakat dihimbau untuk segera melapor jika menemukan modus pungli serupa yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Muda Mudi Wajib Tahu! Kunci Sukses Rezeki di Usia Muda, Rutinkan Amalan Mudah ini,Keuangan Lapang Niscaya Kaya

Karena perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan yang dikenai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x