JURNAL SOREANG – Sebelum hari raya Idul Fitri datang, pemerintah dan pemilik perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dengan nominal yang telah ditentukan.
Ketentuan besaran THR mengacu pada surat edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023.
Adapun ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Karyawan wajib menerima THR paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.
2. THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan.
3. Karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
4. Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun berhak menerima mendapat THR secara proporsional.
Menaker Ida Fauziah sudah menjelaskan kebijakan THR melalui siaran Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan melalui Youtube.
Baca Juga: Tegas! Berani Lakukan Pungli Modus Minta THR Secara Paksa di Kabupaten Bandung akan ditindak