Ingat! Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo Bisa Kena Denda

- 30 Maret 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo
Ilustrasi Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo /Freepik/

JURNAL SOREANG - Setiap masyarakat indonesia yang bekerja atau memiliki penghasilan pribadi dianjurkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2023.

Ini menjadi salah satu kewajiban rutin yang harus dilakukan para pekerja dan yang berpenghasilan dalam perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Lapor pajak sangat penting agar tidak terkena imbas dan denda di kemudian hadir.

Baca Juga: Mengawali Pekan Pertama Bulan April, Keuangan 4 Weton Ini Meningkat Pesat, Bersiap Kaya di Tahun 2023

Para pelapor pajak diharuskan untuk melengkapi berkas secara rinci atas kepemilikan harta yang dimiliki berikut 6 poin yang harus dilaporkan:

1.Kas dan Setara Kas

2. Harta berbentuk Piutang

3. Investasi

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: djponline.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x