JURNAL SOREANG - Setiap masyarakat indonesia yang bekerja atau memiliki penghasilan pribadi dianjurkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2023.
Ini menjadi salah satu kewajiban rutin yang harus dilakukan para pekerja dan yang berpenghasilan dalam perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Lapor pajak sangat penting agar tidak terkena imbas dan denda di kemudian hadir.
Para pelapor pajak diharuskan untuk melengkapi berkas secara rinci atas kepemilikan harta yang dimiliki berikut 6 poin yang harus dilaporkan:
1.Kas dan Setara Kas
2. Harta berbentuk Piutang
3. Investasi