Ingat! Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo Bisa Kena Denda

- 30 Maret 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo
Ilustrasi Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo /Freepik/

4. Alat Transportasi

Baca Juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas, Usai Indonesia Batal Menggelar Piala Dunia U20 2023

5.Harta Bergerak

6. Harta Tidak Bergerak

Namun apa akibatnya jika tidak melapor SPT tahunan, seorang pekerja atau pengusaha pastinya mempunyai harta yang diterima dan dihabiskan yaitu konsumsi dan investasi.

Namun jika penghasilan tidak habis dikonsumsi, akan digunakan untuk investasikan dalam bentuk aset, misalnya ditabung, membeli kendaraan dan tanah.

Baca Juga: Hubungan Semakin Buruk! Berikut Ramalan Zodiak Scorpio Besok 31 Maret 2023, Jangan Menyesali Apapun Pilihanmu

Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan imbasnya akan menimbulkan masalah di tahun tahun selanjutnya.

Berdasarkan undang-Undang ketentuan dan tata cara perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi wajib pajak.

Jika pe wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu seperti dalam Pasal 7 UU tersebut.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: djponline.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah