4. Alat Transportasi
Baca Juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas, Usai Indonesia Batal Menggelar Piala Dunia U20 2023
5.Harta Bergerak
6. Harta Tidak Bergerak
Namun apa akibatnya jika tidak melapor SPT tahunan, seorang pekerja atau pengusaha pastinya mempunyai harta yang diterima dan dihabiskan yaitu konsumsi dan investasi.
Namun jika penghasilan tidak habis dikonsumsi, akan digunakan untuk investasikan dalam bentuk aset, misalnya ditabung, membeli kendaraan dan tanah.
Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan imbasnya akan menimbulkan masalah di tahun tahun selanjutnya.
Berdasarkan undang-Undang ketentuan dan tata cara perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi wajib pajak.
Jika pe wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu seperti dalam Pasal 7 UU tersebut.