Pewajib pajak denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan denda yang dikenakan akan lebih yakni Rp 1 juta rupiah.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang