Pasalnya, Kemnaker mengaku kini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU 2022 tahap dua.
Dana BSU atau BLT Subsidi gaji akan diterima oleh penerima BSU tahap dua, yakni sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem
Calon penerima BSU tahap dua juga diimbau untuk menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks.
Sehingga, mereka dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.
Jika ada hal yang tidak sesuai atau tidak mengerti, para calon penerima BSU juga bsia bertanya melalui layanan yang tersedia.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Selasa, 20 September 2022: Live D'Academy 5 Fifty-Fifty dan Mega Film Asia
Selanjutnya, proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh para pekerja/buruh, sebagaimana sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Namun, masyarakat perlu mengetahui ketentuan penerima BSU 2022 tahap dua agar lebih jelas.
Ketentuan Penerima BSU 2022 Tahap Dua