Bukan Binary Option, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan

- 30 Mei 2022, 14:00 WIB
Bukan Binary Option, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan
Bukan Binary Option, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

Whisnu pun menambahkan total uang dalam 64 rekening itu mencapai Rp 105 miliar.

Baca Juga: 5 Pemain Top Dunia Ini, Dipastikan Tidak Akan Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar, Siapa Saja?

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Whisnu Sabtu 28 Mei 2022.

Penyidik pun sudah menyita aset dari tersangka kasus robot trading DNA Pro. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, hotel, rumah, 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, dan BMW.

Adapun nantinya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah