Bukan Binary Option, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan

- 30 Mei 2022, 14:00 WIB
Bukan Binary Option, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan
Bukan Binary Option, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tujuh tersangka kasus robot trading DNA PRO, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pada Senin 30 Mei 2022 akan mengajukan 4 berkas perkara untuk 7 tersangka robot trading DNA Pro.

"Hari Senin, kita empat berkas untuk 7 tersangka," kata Yuldi dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Makin Bucin Deh! Penyerang Persib Ciro Alves Siap Kerja Keras Wujudkan Harapan Bobotoh

Sedangkan untuk tersangka yang berinisial RS, DD, YT, dan FY Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Mei 2022 telah menyerahkan berkas mereka ke Kejaksaan.

Saat ini, penyidik ​​masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik ​​akan melanjutkan dengan menemukan bukti dan barang bukti.

Bareskrim Polri sudah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Baca Juga: 3 Pemain Senior Real Madrid Ini Malah Asik Main Kartu Jelang Laga Final Liga Champions, Santuy tapi Jadi Juara

11 sudah diamankan oleh penyidik, sedangkan 3 orang yang lain masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai DPO, mereka adalah Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan dalam kasus robot trading DNA Pro, penyidik sudah ​​memblokir  64 rekening milik para tersangka kasus.

Whisnu pun menambahkan total uang dalam 64 rekening itu mencapai Rp 105 miliar.

Baca Juga: 5 Pemain Top Dunia Ini, Dipastikan Tidak Akan Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar, Siapa Saja?

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Whisnu Sabtu 28 Mei 2022.

Penyidik pun sudah menyita aset dari tersangka kasus robot trading DNA Pro. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, hotel, rumah, 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, dan BMW.

Adapun nantinya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah