Pada Senin 30 Mei 2022 penyidik bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.
"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.
Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).
Whisnu menyebutkan, skema bisnis dari robot trading menggunakan skema ponzi, Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Whisnu mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Whisnu berharap uang barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban, ini menjadi hal penting bagi penyidik agar bisa mencari barang bukti sebanyak-banyaknya.
"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Whisnu menambahkan.***