JURNAL SOREANG - Sebanyak 64 rekening milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro berhasil diblokir oleh Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, polisi blokir 64 rekening kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dengan total uang Rp 105 miliar.
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Whisnu, pada Sabtu 28 Mei 2022, seperti dikutip dari PMJ.
Selain itu Whisnu juga menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka di antaranya uang tunai 20 Kilogram emas, hotel, rumah, 14 mobil mewah.
"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," jelasnya.
Whisnu mengatakan, penyitaan aset robot trading masih akan berlanjut tidak akan berhenti, pihak bank tersebut menyamai melakukan penelusuran aset dari hasil robot trading tersebut.
Baca Juga: Sangat Suka Karakter Pikachu dan Jadi Anggota Tertua, Simak Profil dan Biodata dari Jisoo BLACKPINK!
Whisnu juga menambahkan, penyidik masih mencari informasi mengenai uang hasil kejahatan terseb
Kemungkinan uang itu akan terus bertambah, karena pihak PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan penelusuran aset baik yang bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri.