JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong robot trading melalui DNA Pro terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ribuan orang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.
"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 28 Mei 2022.
Dijelaskannya, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO.
"Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan," ujarnya.
Whisnu menyebut, para tersangka mengoperasikan robot trading DNA Pro dengan metode atau skema Ponzi.