JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik bos robot trading illegal Evotrade, Anang Diantoko (AD).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang disita oleh Bareskrim atas kasus investasi bodong robot trading Evotrade.
"Barang bukti yang disita dari AD ada beberapa kendaraan," ujar Gatot, Kamis 19 Mei 2022, seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari AD antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.
Gatot juga Menambahkan ada 1 unit motor vespa beserta BPKBnya dan 1 unit motor Harley Davidson jenis Road Glide.
"Kemudian, satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," sambungnya.
Baca Juga: Dirumorkan Jadi Incaran Manchester United, Berapa Biaya Transfer yang Dipatok untuk Darwin Nunez?
Gatot melanjutkan, Penyidik juga menyita sejumlah dokumen jual beli tanah dan bangunan rumah milik Anang di perumahan Grand Orchid Malang, serta tiga unit handphone.
"Kemudian, tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp 20.960.000.000," tukas Gatot.