Terkait Kasus robot trading Evotrade, polisi sudah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus investasi bodong dengan skema ponzi.
Baca Juga: SEA Games 2021: Lakoni Laga Ketat, Pramudya dan Yeremia Lolos ke Perempatfinal Badminton Perorangan
Berkas 5 tersangka yakni AKA, B, DES, MS, dan AM sudah sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedangkan untuk berkas perkara satu tersangka lain yakni Anang Diantoko (AD) penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas tersebut
Hal ini dikarenakan tersangka AD ditangkap berbeda waktu dengan tersangka yang lainnya.
Baca Juga: SERU! 4 Pemain Ini Terpaksa Jadi Lawan di Grup Piala Dunia 2022, Ada Duel Ronaldo VS Cavani
"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lain," Pungkas Gatot.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***