Modus dari Investasi bodong tersebut, korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp102,4 juta dari total nilai investasi itu yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya. Tapi sejak bulan November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omsetnya menurun,” jelas Agus.
Baca Juga: Kisah Cinta Lionel Messi dengan Punggawa Brasil: Ronaldinho, Daniel Alves, Neymar Jr di Barcelona
Untuk keperluan penyidikan kasus investasi bodong ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu buah gawai Iphone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu buah ATM dan buku tabungan BCA.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***