JURNAL SOREANG - Seorang mahasiswi berinisial RGM (24) warga Palembang diciduk polisi terkait kasus dugaan investasi bodong bisnis makanan olahan di Kota Palembang.
Investasi bodong bisnis makanan olahan tersebut beromzet total senilai Rp1,2 miliar dari ratusan orang anggota yang menjadi korban.
Modus dari Investasi bodong tersebut, korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp102,4 juta dari total nilai investasi itu.
Baca Juga: Di Luar Dugaan! Mantan Koki Kerjaan Inggris Ungkap Makanan Kesukaan Putri Diana, Ternyata Ini?
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin 16 Mei 2022 di Palembang setelah sempat bersembunyi beberapa waktu di Pulau Jawa.
Pada kasus tersebut, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu anggota mitra bisnisnya berinrisial DL (25) melapor telah menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel pada Maret 2022.
Akibat Investasi bodong tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp512 juta.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya 3 Persen Orang yang Bisa Pecahkan Tantangan Rumit Ini, Kamu Termasuk?
Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada RGM, untuk bisnis makanan pempek dos cabe, olahan makanan laut dan galeri yang berlangsung sejak Maret 2020.