Kasus Investasi Bodong Trading Binary Option Binomo, Polri Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka, Siapa Saja?

- 18 Mei 2022, 14:08 WIB
Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, salah satu tersangka yang diperpanjang masa penahanannya terkait kasus investasi bodong robot trading vinary option Binomo
Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, salah satu tersangka yang diperpanjang masa penahanannya terkait kasus investasi bodong robot trading vinary option Binomo /

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo terus bergulir.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap para tersangka dan menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini.

Hingga kini, kepolisian terus mendalami kasus ini yang melibatkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Tajir Melintir! 5 Pemain Top dengan Bandrol Termahal di Serie A Brasil 2022, Ada yang Rp 3,77M

Ketiga tersangka yang dilakukan diperpanjang penahanan tersebut diantaranya, Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 17 Mei 2022.

Ditambahkannya, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Baca Juga: Ditengah Kontroversi Skandal Bullying Kim Garam, LE SSERAFIM Raih Trofi Ketiga dari Album Debutnya

Perpanjang penahanan terhadap Wiki Mandara ini, kata ia, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. 

Adapun untuk tersangka Brian Edgar Nababan (BEN), lanjut Candra, diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x