JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada 18 April 2022. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.
Baca Juga: Barisan Penjaga Gawang yang Jadi Juara Piala Dunia Tanpa Bertanding, No 2 Cadangan Terus
Dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, Polisi telah menyita 10 jam tangan mewah dari Ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.
Kesepuluh jam tangan senilai Rp8 miliar itu diduga dibeli dari hasil kejahatan Indra Kenz terkait Binomo.
Secara perinci merek ke-10 jam tangan yang disita itu terdiri dari Richard Mille, Audemars Piguet, dan Rolex.
Hal ini disampaikan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara pada haru Rabu 20 April 2022 lalu.