Masa Penahanan Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong Diperpanjang Selama 40 Hari, ini Alasannya

- 12 Mei 2022, 10:27 WIB
Penahanan Vanessa Khong Hingga Adik Affiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Bagaimana Nasibnya?
Penahanan Vanessa Khong Hingga Adik Affiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Bagaimana Nasibnya? /Instagram/

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka kasus penipuan investasi dan pencucian uang Binomo, selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, permohonan perpanjangan masa penahanan bagi Vanessa Khong telah disetujui Kejaksaan Agung.

Termasuk penahanan ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Kejagung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Gatot di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet HariIni, Berikan Diri Kesempatan

Masa penahanan diperpanjang untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari 9 Mei hingga 17 Juni. Jika Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari 11 Mei hingga 19 Juni 2022.

"Ketiganya ditahan selama 40 hari di Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot.

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) dengan kejahatan awal investasi dalam penipuan aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik ​​juga mengidentifikasi Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz.

Penyidik ​​mencurigai Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz berdasarkan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x