Baca Juga: Raffi Ahmad dan Sandy Arifin Menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Ada apa Sebenarnya?
"Ada merek RM (Richard Mille), AP (Audemars Piguet), dan Rolex," katanya.
Sebelumnya, Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan terkait kasus Binomo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskannya pada Selasa 19 April 2022 lalu.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini. "Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," jelasnya.
Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Adapun, Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, Rudiyanto berperan menyamarkan aset hasil tindak pidana Indra Kenz lewat pembelian 10 jam tangan mewah.