JURNAL SOREANG- Vanessa Khong yang merupakan tunangan Indra Kenz ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran Vanessa Khong diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang senilai Rp7,8 miliar, dari pemberian tersangka Indra Kenz.
Oleh sebab itu Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka dan kini posisinya resmi menjadi hunian dibalik jeruji besi.
Baca Juga: Pemuda Papua Laporkan Politisi Ruhut Sitompul Ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
Namun untuk saat ini Selebgram cantik asal Medan tersebu masa penahanan diperpanjang selama 40 hari oleh Bareskim Polri
Selain itu menurut penyidik masa penahanan 3 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option Binomo ini masa penahanannya diperpanjang.
Menurut Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan dan telah disetujui.
Baca Juga: Diprediksi Hancur Tanpa Cristiano Ronaldo! Fans MU Berharap CR7 Tetap Berada di Manchester United
“ Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan di Rutan Bareskim Polri” ujar Gatot Repli Handoko