Bukan Binary Option atau Robot Trading, Selebgram Ubey Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Situs Judi Online

- 9 Mei 2022, 15:00 WIB
Bukan Binary Option atau Robot Trading, Selebgram Ubey Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Situs Judi Online
Bukan Binary Option atau Robot Trading, Selebgram Ubey Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Situs Judi Online /

JURNAL SOREANG - Salah seorang selebgram asal Palembang, Ubey Apsenso harus berurusan dengan pihak kepolisian, pada Senin 9 Mei 2022.

Ubey yang dikenal eksis di media sosial ini, diamankan pihak kepolisian lantaran dirinya sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Ubey melakukan promosi situs judi online lantaran dirinya menerima endorse dari pihak situs tersebut.

Baca Juga: Simak! Berikut Manfaat Aneka Bawang untuk Mengencerkan Darah dan Anti Kanker, menurut dr Zaidul Akbar

Ubey dibayar untuk endorse mempromosikan situs judi online dibayar sebesar Rp 4 Juta. Dirinya memposting dan mempromosikan situs tersebut melalui medsos pribadi miliknya.

Ubey ditangkap petugas Pidsus Polrestabes, Palembang, saat petugas melakukan patroli Cyber dengan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram @ubeyapsensoo yang diduga membuat story Instagram yang bermuatan perjudian.

Setelah polisi memperoleh informasi keberadaan Ubey, anggota unit Pidana Khusus langsung mengamankannya, pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 di Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Kenapa Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog dan Menggantinya dengan TV Digital

Tanpa banyak bicara Ubey langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka mendapat endorse dari seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mempromosikan situs judi online ke Instastory akun IG-nya.

"Yang bersangkutan mempromosikan situs judi online di story akun Instagram-nya. Dengan keuntungan Rp 4 juta, " ujar Ngajib, Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Tak Sempat Tampil di Piala Dunia, 4 Pemain Ini Keburu Hancur Karirnya Karena Alami Cedera, Siapa Saja?

Ngajib menjelaskan tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut hanya mempromosikan saja.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Dari pengakuan tersangka aktivitas memasarkan situs judi online telah berjalan kurang lebih selama satu bulan.

"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia ini banyak pengikutnya di Instagram, " kata Ngajib.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Miliki Pikiran Positif dan Keinginan

Polisi turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, bukti transfer, handphone, ATM, dan akun email tersangka.

Tersangka awalnya mendapat pesan DM Instagram akun Sisca Mellyana untuk memposting situs judi online di instastory IG tersangka.

Baca Juga: Tips Kesehatan! Kopi Bisa dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Tersangka yang setuju kemudian ditransfer uang senilai Rp 4 juta oleh akun Sisca Mellyana. Setelah dua pekan berjalan dirinya kembali mendapat uang Rp 400 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan awal mulanya tersangka di DM melalui medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di instastory IG Pelaku.

Kemudian tersangka setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer uang sejumlah 4 juta rupiah kepada pelaku.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Dapatkan Keuntungan Sepenuhnya

Kemudian Sisma Mellyana meminta nomor HP pelaku untuk dimasukkan ke grup SIP 777.

Setelah 2 minggu berjalan lalu Ubey kemudian di transfer kembali oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp.400 ribu.

Ubey dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x