JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melarang tiga tersangka baru dalam kasus penipuan investasi berkedok Binomo.
Mereka semua merupakan kerabat dekat Indra Kenz. Para tersangka yang ditangkap adalah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 April 2022.
"Ketiga tersangka tersebut telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pelarangan," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Larangan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan. Dimana, para tersangka dikhawatirkan kabur ke luar negeri.
"(Ban, red) Demi kepentingan penyidikan," kata Ramadhan.
Tiga orang terdekat Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikatakan menerima aliran dana.
Vanessa Khong diduga menerima arus kas sebesar Rp 1,1 miliar.