Serta Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini pihak korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro berharap uang mereka dapat kembali.***
Serta Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini pihak korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro berharap uang mereka dapat kembali.***
Editor: Handri
Sumber: PMJ News