Dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro.
Sementara itu, menurut pengakuan DJ Una, uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga, dan teman-temannya.
Namun, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.
Baca Juga: Comeback! Cristiano Ronaldo Sumbangan 2 Gol, Kemenangan Manchester United atas Arsenal Jadi Sorotan
Sebab,lanjutnya, saat ini, penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.
Diketahui bahwa kisruh robot trading DNA Pro terus bergulir sejak kantornya disita oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan pada beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ada sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Di antaranya yakni berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.