DJ Una Laporkan Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, Akui Alami Kerugian hingga Rp700 Juta

- 16 April 2022, 00:35 WIB
 DJ Una telah melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri dan akui mengalami kerugian hingga Rp700 juta./Instagram/@putriuna/
DJ Una telah melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri dan akui mengalami kerugian hingga Rp700 juta./Instagram/@putriuna/ /

JURNAL SOREANG – Putri Una atau kerap dikenal DJ Una namanya terseret kasus robot trading DNA Pro.

Pasalnya, DJ Una dikabarkan mengalami kerugian sekira Rp700 juta akibat robot trading DNA Pro.

Atas kerugian yang dialaminya, DJ Una pun melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jerman Bisa Meroket Lebih Kencang Grup E di Piala Dunia 2022 Qatar, Skuad Der Panzer Siap Tumbangkan Spanyol

Baru-baru ini pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DJ Una terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro.

Sementara saat ini, laporan dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.

"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Kalahkan Cristiano Ronaldo, Inilah 6 Pemain dengan Caps Terbanyak Sepanjang Piala Dunia Digelar

Berdasarkan informasi, laporan DJ Una terhadap PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana ini dilayangkan pada Rabu, 13 April 2022 kemarin.

Dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro.

Sementara itu, menurut pengakuan DJ Una, uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga, dan teman-temannya.

Namun, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.

Baca Juga: Comeback! Cristiano Ronaldo Sumbangan 2 Gol, Kemenangan Manchester United atas Arsenal Jadi Sorotan

Sebab,lanjutnya, saat ini, penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.

Diketahui bahwa kisruh robot trading DNA Pro terus bergulir sejak kantornya disita oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan pada beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, ada sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Di antaranya yakni berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Ukraina Berkesempatan Raih Tiket Piala Dunia 2022 Qatar, Playoff akan Dilanjutkan Kembali 1 Juni Mendatang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Serta Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Hingga saat ini pihak korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro berharap uang mereka dapat kembali.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x