Dilansir Jurnal Soreang dari laman PMJ News, bertambah tiga tersangka baru terkait kasus yang menjerat Crazy Rich Medan tersebut.
Dengan begitu, total tersangka dari kasus investasi bodong binary option di platform Binomo ini bertambah menjadi tujuh orang.
Baca Juga: Lezat! Cara Membuat Coto Makassar untuk Menu Buka Puasa Biar Seger Jadi Bisa Kamu Coba
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Minggu, 10 April 2022.
“Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Tiga tersangka baru dalam kasus Binomo ini di antaranya Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kenz.
Juga Vanessa Khong, pacar dari Crazy Rich Medan tersebut dan ayahnya Vanessa bernama Rudiyanto Pei.
Ketiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
“Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK,” tuturnya.