Penyidik Berhasil Bekuk Hendry Susanto Direktur Utama Robot Trading Fahrenheit, Terancam 20 Tahun Penjara

- 8 April 2022, 01:17 WIB
Penyidik Berhasil Bekuk Hendry Susanto Direktur Utama Robot Trading Fahrenheit, Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Berhasil Bekuk Hendry Susanto Direktur Utama Robot Trading Fahrenheit, Terancam 20 Tahun Penjara /

Hingga saat ini, Whisnu menyebut masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya.

Baca Juga: Ambisi Besar CR7, Portugal Menaruh Harapan Besar Pada Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2022 Qatar

Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot perdagangan aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya yang ada di Alam Sutera, Tangerang.

Para pelaku berperan sebagai admin, pengelola situs web, dan mencari anggota atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di perdagangan robot Fahrenheit.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah