JURNAL SOREANG - Bos investasi ilegal melalui robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri, Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam kasus ini, usai ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, dari 600 pengaduan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 16 korban dengan kerugian materi mencapai Rp88 miliar.
Saat menjalani pemeriksaan polisi, Hendry mengaku dalam kondisi sehat. Dan, menurutnya, keluarganya saat ini tinggal di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Orangtua dan keluarga saya semuanya di Surabaya ya,” ujar Hendry, dalam wawancara khusus, dikutip dari program Polri TV Presisi, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Tak Hanya Guru dan Murid, Fakarich dan Indra Kenz Ternyata Miliki Hubungan Spesial Lainnya, Apa Itu?
Sementara itu, penyidik Bareskrim, Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan terhadap tersangka HA, dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April dan bisa diperpanjang.
“Saat ini, kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini, kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK untuk menelusuri ke mana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” tegasnya.