Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Polri Akan Sita Apartemen Hendry Susanto

- 6 April 2022, 23:19 WIB
Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto mengenakan baju tahanan saat berada di gedung Bareskrim Polri
Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto mengenakan baju tahanan saat berada di gedung Bareskrim Polri /Polri TV

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tersangka Hendry Susanto bos robot trading Fahrenheit.

Usai penetapan tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penahanan terhadap Bos Hendry dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 10 April 2022.

Baca Juga: Tak Ada Cristiano Ronaldo! Ini 5 Pemain dengan Koleksi Trofi Terbanyak Sepanjang Karier, Termasuk Piala Dunia

Kanit Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan tersangka HA dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April dan bisa diperpanjang.

“Saat ini, kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini, kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK untuk menelusuri ke mana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” papar Braiel dalam keterangannya, dikutip dari Polri TV, Rabu 6 April 2022.

Ditambahkan Braiel, anggotanya baru berhasil menemukan dan menyita satu buah tas mewah Louis Vuitton yang diduga harganya berkisar di atas Rp100 juta.

Baca Juga: Terjerat Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Bos Hendry Susanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Dan, kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,” jelasnya.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Bos Hendry Susanto resmi mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x