JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tersangka Hendry Susanto bos robot trading Fahrenheit.
Usai penetapan tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan terhadap Bos Hendry dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 10 April 2022.
Kanit Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan tersangka HA dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April dan bisa diperpanjang.
“Saat ini, kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini, kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK untuk menelusuri ke mana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” papar Braiel dalam keterangannya, dikutip dari Polri TV, Rabu 6 April 2022.
Ditambahkan Braiel, anggotanya baru berhasil menemukan dan menyita satu buah tas mewah Louis Vuitton yang diduga harganya berkisar di atas Rp100 juta.
“Dan, kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,” jelasnya.
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Bos Hendry Susanto resmi mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.