JURNAL SOREANG - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian 550 korban robot trading platform Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," kata Whisnu , Kamis 7 April 2022.
Whisnu menyebut robot trading Fahrenheit tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: The Last Dance: Kesempatan Terakhir Untuk Ronaldo dan Messi Ada di Ajang Piala Dunia 2022?
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, Whisnu juga menambahkan selain itu, robot trading Fahrenheit diketahui menerapkan skema ponzi saat menjalankan sehingga merugikan para membernya.
"Ternyata setelah di dalami tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen. Yang ketiga ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi," ucap Whisnu.
Adapun dalam kasus penipuan Fahrenheit, Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) pada 23 Maret 2022.
Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni D, IL, DB, dan MF.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis memaparkan cara para tersangka membujuk dan membuai para korban.